DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (3), Pasal 46 ayat (3), Pasal 47 ayat (4), Pasal 52, Pasal 67 ayat (3), Pasal 48 angka 7, Pasal 48 angka 10, Pasal 48 angka 11, Pasal 48 angka 13, Pasal 48 angka 14, Pasal 48 angka 15, Pasal 48 angka 17, Pasal 48 angka 19, Pasal 48 angka 20, Pasal 48 angka 23, Pasal 48 angka 24, Pasal 48 angka 25, Pasal 48 angka 27, dan Pasal 48 angka 31 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal;
Mengingat:
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL.
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
(1) Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
(2) Produk yang berasal dari Bahan yang diharamkan dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal.
(3) Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib diberikan keterangan tidak halal.
Sertifikat Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan terhadap Produk yang berasal dari Bahan halal dan memenuhi PPH.
(1) Pemerintah bertanggung jawab dalam menyelenggarakan JPH.
(2) Penyelenggaraan JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.
(3) Untuk melaksanakan penyelenggaraan JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibentuk BPJPH yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
Dalam penyelenggaraan JPH, BPJPH berwenang:
a. merumuskan dan menetapkan kebijakan JPH;
b. menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria JPH;
c. menerbitkan dan mencabut Sertifikat Halal dan Label Halal pada Produk;
d. melakukan registrasi Sertifikat Halal pada Produk luar negeri;
e. melakukan sosialisasi, edukasi, dan publikasi Produk Halal;
f. melakukan Akreditasi LPH;
g. melakukan registrasi Auditor Halal;
h. melakukan pengawasan terhadap JPH;
i. melakukan pembinaan Auditor Halal; dan
j. melakukan kerja sama dengan lembaga dalam negeri dan luar negeri di bidang penyelenggaraan JPH.
(1) Lokasi, tempat, dan alat PPH wajib dipisahkan dengan lokasi, tempat, dan alat proses Produk tidak halal.
(2) Lokasi, tempat, dan alat PPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
a. dijaga kebersihan dan higienitasnya;
b. bebas dari najis; dan
c. bebas dari Bahan tidak halal.
(3) Lokasi yang wajib dipisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni lokasi penyembelihan.
(4) Tempat dan alat PPH yang wajib dipisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tempat dan alat:
a. penyembelihan;
b. pengolahan;
c. penyimpanan;
d. pengemasan;
e. pendistribusian;
f. penjualan; dan
g. penyajian.
Lokasi penyembelihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) wajib memenuhi persyaratan:
a. terpisah secara fisik antara lokasi rumah potong hewan/unggas atau tempat lainnya untuk pemotongan hewan/unggas halal dengan lokasi rumah potong hewan/unggas atau tempat lainnya untuk pemotongan hewan/unggas tidak halal;
b. dibatasi dengan pagar tembok paling rendah 3 (tiga) meter untuk mencegah lalu lintas orang, alat, dan Produk antar rumah potong hewan/unggas atau tempat lainnya untuk pemotongan hewan/unggas;
c. tidak berada di daerah rawan banjir, tercemar asap, bau, debu, dan kontaminan lainnya;
d. memiliki fasilitas penanganan limbah padat dan cair yang terpisah dengan rumah potong hewan/unggas atau tempat lainnya untuk pemotongan hewan/unggas tidak halal;
e. konstruksi dasar seluruh bangunan harus mampu mencegah kontaminasi; dan
f. memiliki pintu yang terpisah untuk masuknya hewan/unggas potong dengan keluarnya karkas dan daging.
Tempat penyembelihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf a wajib memisahkan antara yang halal dan tidak halal pada:
a. penampungan hewan;
b. penyembelihan hewan;
c. pengulitan;
d. pengeluaran jeroan;
e. ruang pelayuan;
f. penanganan karkas;
g. ruang pendinginan; dan
h. sarana penanganan limbah.
Alat penyembelihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf a wajib memenuhi persyaratan:
a. tidak menggunakan alat penyembelihan secara bergantian dengan yang digunakan untuk penyembelihan hewan tidak halal;
b. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pembersihan alat;
c. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pemeliharaan alat; dan
d. memiliki tempat penyimpanan alat sendiri untuk yang halal dan tidak halal.
Tempat pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf b wajib dipisahkan antara yang halal dan tidak halal pada:
a. penampungan Bahan;
b. penimbangan Bahan;
c. pencampuran Bahan;
d. pencetakan Produk;
e. pemasakan Produk; dan/atau
f. proses lainnya yang mempengaruhi pengolahan Produk.
Alat pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf b wajib memenuhi persyaratan:
a. tidak menggunakan alat pengolahan secara bergantian dengan yang digunakan untuk pengolahan Produk tidak halal;
b. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pembersihan alat;
c. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pemeliharaan alat; dan
d. memiliki tempat penyimpanan alat sendiri untuk yang halal dan tidak halal.
Tempat penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf c wajib dipisahkan antara yang halal dan tidak halal pada:
a. penerimaan Bahan;
b. penerimaan Produk setelah proses pengolahan; dan
c. sarana yang digunakan untuk penyimpanan Bahan dan Produk.
Alat penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf c wajib memenuhi persyaratan:
a. tidak menggunakan alat penyimpanan secara bergantian dengan yang digunakan untuk penyimpanan Produk tidak halal;
b. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pembersihan alat;
c. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pemeliharaan alat; dan
d. memiliki tempat penyimpanan alat sendiri untuk yang halal dan tidak halal.
Tempat pengemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf d wajib dipisahkan antara yang halal dan tidak halal pada:
a. Bahan kemasan yang digunakan untuk mengemas Produk; dan
b. sarana pengemasan Produk.
Alat pengemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf d wajib memenuhi persyaratan:
a. tidak menggunakan alat pengemasan secara bergantian dengan yang digunakan untuk pengemasan Produk tidak halal;
b. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pembersihan alat;
c. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pemeliharaan alat; dan
d. memiliki tempat penyimpanan alat sendiri untuk yang halal dan tidak halal.
Tempat pendistribusian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf e wajib dipisahkan antara Produk Halal dan tidak halal pada:
a. sarana pengangkutan dari tempat penyimpanan ke alat distribusi Produk; dan
b. alat transportasi untuk distribusi Produk.
Alat pendistribusian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf e wajib memenuhi persyaratan:
a. tidak menggunakan alat pendistribusian secara bergantian dengan yang digunakan untuk pendistribusian Produk tidak halal;
b. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pembersihan alat;
c. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pemeliharaan alat; dan
d. memiliki tempat penyimpanan alat sendiri untuk yang halal dan tidak halal.
Tempat penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf f wajib dipisahkan antara yang halal dan tidak halal pada:
a. sarana penjualan Produk; dan
b. proses penjualan Produk.
Alat penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf f wajib memenuhi persyaratan:
a. tidak menggunakan alat penjualan secara bergantian dengan yang digunakan untuk penjualan Produk tidak halal;
b. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pembersihan alat; dan
c. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pemeliharaan alat.
Tempat penyajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf g wajib dipisahkan antara yang halal dan tidak halal pada:
a. sarana penyajian Produk; dan
b. proses penyajian Produk.
Alat penyajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf g wajib memenuhi persyaratan:
a. tidak menggunakan alat penyajian secara bergantian dengan yang digunakan untuk penyajian Produk tidak halal;
b. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pembersihan alat;
c. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pemeliharaan alat; dan
d. memiliki tempat penyimpanan alat sendiri untuk yang halal dan tidak halal.
(1) Pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk segar asal hewan tidak halal dipisahkan dari pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk segar asal hewan halal.
(2) Pendistribusian Produk olahan asal hewan tidak halal dan Produk olahan asal nonhewan tidak halal dapat disatukan dengan pendistribusian Produk olahan asal hewan halal dan Produk olahan nonhewan halal sepanjang terjamin tidak terjadi kontaminasi silang dan alat distribusi bukan setelah digunakan untuk mendistribusikan Produk segar asal hewan tidak halal, yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari pihak produsen atau distributor.
(3) Penjualan dan penyajian Produk segar dan olahan asal hewan dan nonhewan tidak halal dipisahkan dari penjualan dan penyajian Produk segar dan olahan asal hewan dan nonhewan halal.
(4) Pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) LPH dapat didirikan oleh:
a. pemerintah; dan/atau
b. masyarakat.
(2) LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mandiri yakni independen, kompeten, dan bebas dari konflik kepentingan baik secara perorangan atau kelembagaan dalam penyelenggaraan sertifikasi halal.
(1) LPH yang didirikan oleh pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a meliputi LPH yang didirikan oleh:
a. kementerian/lembaga;
b. pemerintah daerah;
c. perguruan tinggi negeri; atau
d. badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah.
(2) LPH yang didirikan oleh kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan fungsi unit kerja atau unit pelaksana teknis kementerian/lembaga.
(3) LPH yang didirikan oleh pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan fungsi unit kerja, unit pelaksana teknis, atau perangkat daerah.
(4) LPH yang didirikan oleh perguruan tinggi negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dibentuk oleh rektor.
(5) LPH yang didirikan oleh badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan:
a. bagian dari unit usaha jasa badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah; atau
b. anak perusahaan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah.
(1) LPH yang didirikan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b harus diajukan oleh lembaga keagamaan Islam berbadan hukum, dan perguruan tinggi swasta yang berada di bawah naungan lembaga keagamaan Islam berbadan hukum atau yayasan Islam berbadan hukum.
(2) Dalam hal suatu daerah tidak terdapat LPH yang didirikan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lembaga keagamaan Islam berbadan hukum dan perguruan tinggi swasta yang berada di bawah naungan lembaga keagamaan Islam berbadan hukum atau yayasan Islam berbadan hukum dapat bekerja sama dengan badan usaha milik negara atau lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan.
(1) Untuk mendirikan LPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, harus mengajukan akreditasi kepada BPJPH dengan memenuhi persyaratan:
a. memiliki kantor sendiri dan perlengkapannya;
b. memiliki Auditor Halal paling sedikit 3 (tiga) orang; dan
c. memiliki laboratorium atau kesepakatan kerja sama dengan lembaga lain yang memiliki laboratorium.
(2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendirian LPH harus dilengkapi dengan dokumen pendukung yang terdiri atas:
a. dokumen legalitas badan hukum;
b. data sumber daya manusia di bidang syariat Islam; dan
c. data dukung kompetensi sumber daya.
(3) Persyaratan pendirian LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Badan.
(1) Akreditasi LPH dilakukan oleh BPJPH.
(2) Dalam melakukan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPJPH:
a. menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria Akreditasi LPH; dan
b. membentuk Tim Akreditasi LPH.
(3) Dalam menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria Akreditasi LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, BPJPH dapat bekerja sama dengan lembaga nonstruktural yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang akreditasi.
(4) Tim Akreditasi LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b bertugas:
a. merumuskan kebijakan operasional;
b. melakukan sosialisasi kebijakan;
c. melaksanakan Akreditasi LPH sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria Akreditasi LPH; dan
d. memberikan masukan dan telaah terkait penyelenggaraan Akreditasi LPH kepada BPJPH.
(5) Tim Akreditasi LPH dapat terdiri atas unsur akademisi, praktisi, ulama, dan aparatur sipil negara yang mempunyai kompetensi dan keahlian kehalalan Produk.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tim Akreditasi LPH diatur dengan Peraturan Menteri.
(1) Penetapan pendirian LPH dilakukan melalui mekanisme akreditasi.
(2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap LPH yang telah memenuhi persyaratan pendirian dan dokumen pendukung.
(1) Permohonan Akreditasi LPH diajukan oleh pimpinan satuan kerja yang terkait dengan penyelenggarakan JPH baik kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah, pimpinan perguruan tinggi negeri, pimpinan lembaga keagamaan Islam berbadan hukum, pimpinan perguruan tinggi swasta yang berada di bawah naungan lembaga keagamaan Islam berbadan hukum atau yayasan Islam berbadan hukum, pimpinan badan usaha milik negara, pimpinan badan usaha milik daerah, dan pimpinan lembaga keagamaan Islam berbadan hukum kepada Kepala Badan.
(2) Dalam hal permohonan Akreditasi LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah harus melalui sekretaris jenderal kementerian/sekretaris utama lembaga pemerintah non kementerian/sekretaris daerah.
(3) Permohonan Akreditasi LPH diajukan dengan melampirkan persyaratan dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2).
(1) Persyaratan dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) diperiksa oleh Tim Akreditasi LPH dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari terhitung sejak persyaratan dan dokumen pendukung diterima.
(2) Dalam hal persyaratan dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan belum lengkap, Tim Akreditasi LPH menyampaikan surat permintaan tambahan dokumen kepada pemohon.
(3) Pemohon harus menyerahkan tambahan dokumen kepada Tim Akreditasi LPH dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak permintaan tambahan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima.
(4) Dalam hal pemohon tidak melengkapi persyaratan dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3), permohonan Akreditasi LPH dinyatakan ditolak.
(1) Dalam hal persyaratan dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan lengkap, Tim Akreditasi LPH melakukan verifikasi paling lama 7 (tujuh) Hari sejak persyaratan dan dokumen pendukung dinyatakan lengkap.
(2) Verifikasi persyaratan dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. pemeriksaan keabsahan dokumen; dan
b. pemeriksaan lapangan.
(1) Dalam hal hasil verifikasi persyaratan dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 belum memenuhi persyaratan, Tim Akreditasi LPH menyampaikan surat permintaan klarifikasi kepada pemohon.
(2) Pemohon harus menyampaikan klarifikasi dan menyerahkan tambahan dokumen jika diperlukan kepada Tim Akreditasi LPH dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari sejak permintaan klarifikasi dan/atau tambahan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima.
(3) Dalam hal pemohon tidak menyampaikan klarifikasi dan/atau tambahan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan Akreditasi LPH dinyatakan ditolak.
(1) Dalam hal pemohon telah memenuhi ketentuan Akreditasi LPH, Tim Akreditasi LPH menyampaikan rekomendasi kepada BPJPH untuk mendapatkan penetapan Akreditasi LPH.
(2) Penetapan Akreditasi LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari sejak rekomendasi diterima.
(1) Penetapan Akreditasi LPH oleh BPJPH sebagai dasar penugasan LPH melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk.
(2) Penetapan Akreditasi LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat keterangan mengenai:
a. nama LPH;
b. alamat LPH;
c. nomor registrasi LPH; dan
d. lingkup kegiatan LPH.
(1) Biaya Akreditasi LPH dibebankan kepada LPH.
(2) Penetapan besaran/nominal biaya Akreditasi LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Menteri kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
(1) Kepala Badan menerbitkan sertifikat Akreditasi LPH.
(2) Sertifikat Akreditasi LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 4 (empat) tahun sejak diterbitkan oleh Kepala Badan.
(1) Penetapan Akreditasi LPH memuat lingkup kegiatan dan lingkup kompetensi LPH.
(2) Lingkup kegiatan LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. verifikasi/validasi;
b. inspeksi produk dan/atau PPH;
c. inspeksi rumah potong hewan/unggas atau tempat lainnya untuk pemotongan hewan/unggas; dan/atau
d. inspeksi, audit, dan pengujian laboratorium jika diperlukan terhadap kehalalan Produk.
(3) Lingkup kompetensi LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. lingkup kompetensi Produk berupa barang yang mencakup makanan dan minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, dan/atau barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat; dan
b. lingkup kompetensi Produk berupa jasa yang mencakup penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan/atau penyajian.
(4) Mekanisme penetapan lingkup kegiatan LPH dan lingkup kompetensi LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Kepala Badan.
(1) LPH harus melaporkan setiap perubahan data LPH kepada BPJPH, meliputi:
a. jumlah dan nama Auditor Halal;
b. jumlah dan nama sumber daya manusia di bidang syariat Islam;
c. lingkup kegiatan;
d. lingkup kompetensi;
e. nama LPH;
f. alamat kantor; dan/atau
g. kepemilikan dan/atau ketersediaan laboratorium.
(2) Pelaporan perubahan data LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen pendukung perubahan.
(3) BPJPH melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen pendukung dan verifikasi dokumen pendukung perubahan data LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Ketentuan mengenai pemeriksaan kelengkapan dokumen pendukung dan verifikasi dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 32 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemeriksaan kelengkapan dokumen pendukung dan verifikasi dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Perubahan data LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengubah nomor registrasi dalam persetujuan pendirian LPH yang telah diterbitkan.
(1) Auditor Halal diangkat dan diberhentikan oleh LPH.
(2) Auditor Halal hanya dapat diangkat dan terdaftar pada 1 (satu) LPH.
(1) Pengangkatan Auditor Halal oleh LPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 harus memenuhi persyaratan:
a. warga negara Indonesia;
b. beragama Islam;
c. berpendidikan paling rendah sarjana strata 1 di bidang pangan, kimia, biokimia, teknik industri, biologi, farmasi, kedokteran, tata boga, atau pertanian;
d. memahami dan memiliki wawasan luas mengenai kehalalan Produk menurut syariat Islam; dan
e. mendahulukan kepentingan umat di atas kepentingan pribadi dan/atau golongan.
(2) Auditor Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajukan permohonan secara tertulis kepada pimpinan LPH dengan melampirkan:
a. salinan kartu tanda penduduk;
b. daftar riwayat hidup;
c. salinan ijazah sarjana strata 1 yang dilegalisasi;
d. salinan sertifikat pelatihan Auditor Halal dan/atau sertifikat kompetensi Auditor Halal yang dilegalisasi; dan
e. surat pernyataan bermeterai untuk mendahulukan kepentingan umat di atas kepentingan pribadi dan/atau golongan.
(3) Pengangkatan Auditor Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan pimpinan LPH.
Untuk memperoleh sertifikat pelatihan Auditor Halal dan/atau sertifikat kompetensi Auditor Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf d, Auditor Halal harus mengikuti:
a. pelatihan Auditor Halal; dan/atau
b. sertifikasi kompetensi Auditor Halal.
(1) Pelatihan Auditor Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a dilaksanakan oleh BPJPH, perguruan tinggi, dan/atau lembaga pelatihan lain yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Perguruan tinggi dan lembaga pelatihan lain yang terakreditasi melaksanakan pelatihan Auditor Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan.
(3) Peserta pelatihan Auditor Halal yang dinyatakan lulus berhak memperoleh sertifikat pelatihan Auditor Halal.
(1) Sertifikasi kompetensi Auditor Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf b dilaksanakan oleh BPJPH dan dapat bekerja sama dengan lembaga yang memiliki kewenangan penjaminan mutu kompetensi profesi.
(2) Peserta sertifikasi kompetensi Auditor Halal yang dinyatakan lulus berhak memperoleh sertifikat kompetensi Auditor Halal.
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme, prosedur, dan tata cara penyelenggaraan pelatihan dan standar kompetensi Auditor Halal diatur dengan Peraturan Menteri.
(1) Auditor Halal yang telah diangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) harus diregistrasi oleh BPJPH.
(2) LPH mengajukan registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada BPJPH.
(3) Pengajuan oleh LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan melampirkan:
a. salinan keputusan pimpinan LPH mengenai pengangkatan Auditor Halal; dan
b. salinan sertifikat pelatihan Auditor Halal dan/atau sertifikat kompetensi Auditor Halal.
(1) Pencabutan registrasi Auditor Halal dilakukan oleh BPJPH.
(2) Pencabutan registrasi Auditor Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan:
a. permohonan LPH; dan/atau
b. hasil pengawasan BPJPH.
(3) Permohonan LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan terhadap Auditor Halal yang telah diberhentikan oleh LPH.
Auditor Halal dapat diberhentikan oleh LPH dalam hal:
a. mengundurkan diri;
b. meninggal dunia;
c. tidak memenuhi lagi salah satu persyaratan Auditor Halal;
d. terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku tingkat berat; atau
e. dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Tata cara pencabutan registrasi dan pemberhentian Auditor Halal ditetapkan oleh Kepala Badan.
Pelaku Usaha berhak memperoleh:
a. informasi, edukasi, dan sosialisasi mengenai SJPH;
b. pembinaan dalam memproduksi Produk Halal; dan
c. pelayanan untuk mendapatkan Sertifikat Halal secara cepat, efisien, biaya terjangkau, dan tidak diskriminatif.
Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan Sertifikat Halal wajib:
a. memberikan informasi secara benar, jelas, dan jujur;
b. memisahkan lokasi, tempat dan alat penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian antara Produk Halal dan tidak halal;
c. memiliki Penyelia Halal; dan
d. melaporkan perubahan komposisi Bahan kepada BPJPH.
Pelaku Usaha yang telah memperoleh Sertifikat Halal wajib:
a. mencantumkan Label Halal terhadap Produk yang telah mendapat Sertifikat Halal;
b. menjaga kehalalan Produk yang telah memperoleh Sertifikat Halal;
c. memisahkan lokasi, tempat dan alat penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian antara Produk Halal dan tidak halal;
d. memperbarui Sertifikat Halal jika terdapat perubahan komposisi Bahan dan/atau PPH; dan
e. melaporkan perubahan komposisi Bahan dan/atau PPH kepada BPJPH.
(1) Kewajiban Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf b, dibuktikan melalui surat keterangan konsistensi kehalalan Produk.
(2) Surat keterangan konsistensi kehalalan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui pemeriksaan implementasi SJPH.
(3) Pemeriksaan implementasi SJPH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan 1 (satu) kali dalam setiap 4 (empat) tahun.
(4) Dalam hal pemeriksaan implementasi SJPH sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bagi Pelaku Usaha mikro dan kecil, pelaksanaanya dilakukan berdasarkan analisis risiko.
Pendanaan yang diperlukan untuk pemeriksaan implementasi SJPH bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan kemampuan keuangan negara untuk pemeriksaan implementasi SJPH Pelaku Usaha mikro dan kecil; atau
b. Pelaku Usaha, untuk usaha menengah, besar, dan luar negeri.
(1) Dalam hal Pelaku Usaha untuk kepentingannya membutuhkan pemeriksaan implementasi SJPH di luar jangka waktu 4 (empat) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (3), Pelaku Usaha dapat mengajukan pemeriksaan implementasi SJPH kepada BPJPH.
(2) Pembiayaan pemeriksaan implementasi SJPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Pelaku Usaha.
(1) Penetapan besaran biaya pemeriksaan implementasi SJPH diusulkan oleh Menteri kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Besaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lebih besar dari biaya permohonan Sertifikat Halal.
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pemeriksaan implementasi SJPH diatur dalam Peraturan Menteri.
Penyelia Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf c ditetapkan oleh Pelaku Usaha.
(1) Penyelia Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 bertugas:
a. mengawasi PPH di perusahaan;
b. menentukan tindakan perbaikan dan pencegahan;
c. mengoordinasikan PPH; dan
d. mendampingi Auditor Halal pada saat pemeriksaan.
(2) Dalam hal Pelaku Usaha merupakan Pelaku Usaha mikro dan kecil dengan pernyataan halal, Penyelia Halal bertugas:
a. mengawasi PPH;
b. menentukan tindakan perbaikan dan pencegahan;
c. mengoordinasikan PPH; dan
d. mendampingi pendamping PPH pada saat verifikasi dan validasi.
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1), Penyelia Halal bertanggung jawab:
a. menerapkan SJPH;
b. menyusun rencana PPH;
c. menerapkan manajemen risiko pengendalian PPH;
d. mengusulkan penggantian Bahan;
e. mengusulkan penghentian produksi yang tidak memenuhi ketentuan PPH;
f. membuat laporan pengawasan PPH;
g. melakukan kaji ulang pelaksanaan PPH;
h. menyiapkan Bahan dan sampel pemeriksaan untuk Auditor Halal; dan
i. menunjukkan bukti dan memberikan keterangan yang benar selama proses pemeriksaan oleh Auditor Halal.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2), Penyelia Halal bertanggung jawab:
a. menerapkan SJPH;
b. menyiapkan Bahan dan PPH untuk dilakukan verifikasi dan validasi oleh pendamping PPH;
c. menunjukkan bukti serta memberikan keterangan yang benar selama proses verifikasi dan validasi oleh pendamping PPH; dan
d. melakukan pembinaan JPH.
(1) Untuk ditetapkan sebagai Penyelia Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, harus memenuhi persyaratan:
a. beragama Islam; dan
b. memiliki wawasan luas dan memahami syariat tentang kehalalan.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibuktikan dengan:
a. sertifikat pelatihan Penyelia Halal; dan/atau
b. sertifikat kompetensi Penyelia Halal.
(1) BPJPH, perguruan tinggi, dan/atau lembaga pelatihan lain yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan melaksanakan pelatihan Penyelia Halal.
(2) Perguruan tinggi dan lembaga pelatihan lain yang terakreditasi melaksanakan pelatihan Penyelia Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh BPJPH.
(3) Peserta pelatihan Penyelia Halal yang dinyatakan lulus berhak memperoleh sertifikat pelatihan Penyelia Halal.
(1) BPJPH bekerja sama dengan lembaga yang memiliki kewenangan penjaminan mutu kompetensi profesi melaksanakan sertifikasi kompetensi Penyelia Halal.
(2) Peserta sertifikasi kompetensi Penyelia Halal yang dinyatakan lulus berhak memperoleh sertifikat kompetensi Penyelia Halal.
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme, prosedur, dan tata cara penyelenggaraan pelatihan dan standar kompetensi Penyelia Halal diatur dengan Peraturan Menteri.
Pimpinan Pelaku Usaha menyampaikan penetapan Penyelia Halal yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 kepada BPJPH dengan melampirkan:
a. salinan kartu tanda penduduk bagi Penyelia Halal yang berdomisili di Indonesia;
b. salinan paspor, izin tinggal tetap, atau kartu identitas lainnya bagi Penyelia Halal yang berasal dari luar negeri;
c. daftar riwayat hidup;
d. salinan sertifikat pelatihan Penyelia Halal dan/atau sertifikat kompetensi Penyelia Halal untuk Pelaku Usaha mikro dan kecil;
e. salinan sertifikat pelatihan Penyelia Halal dan sertifikat kompetensi Penyelia Halal untuk Pelaku Usaha menengah, besar, dan luar negeri; dan
f. salinan keputusan penetapan Penyelia Halal.
Ketentuan mengenai Penyelia Halal diatur dengan Peraturan Menteri.
(1) Penyelia Halal untuk Pelaku Usaha mikro dan kecil dapat berasal dari organisasi kemasyarakatan keagamaan Islam.
(2) Selain berasal dari organisasi kemasyarakatan keagamaan Islam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelia Halal untuk Pelaku Usaha mikro dan kecil dapat berasal dari Pelaku Usaha yang bersangkutan, instansi pemerintah, badan usaha, atau perguruan tinggi.
(3) Dalam hal Pelaku Usaha mikro dan kecil dengan pernyataan halal dan Penyelia Halalnya berasal dari Pelaku Usaha yang bersangkutan, persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) dikecualikan.
(1) Pelaku Usaha mengajukan permohonan Sertifikat Halal secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada BPJPH melalui sistem elektronik terintegrasi.
(2) Permohonan Sertifikat Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan dokumen:
a. data Pelaku Usaha;
b. nama dan jenis Produk;
c. daftar Produk dan Bahan yang digunakan; dan
d. pengolahan Produk.
Data Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) huruf a dibuktikan dengan nomor induk berusaha atau dokumen perizinan berusaha berbasis risiko lainnya.
Nama dan jenis Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) huruf b harus sesuai dengan nama dan jenis Produk yang akan disertifikasi halal.
(1) Daftar Produk dan Bahan yang digunakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) huruf c harus merupakan Produk dan Bahan halal yang dibuktikan dengan Sertifikat Halal.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Bahan yang:
a. berasal dari alam berupa tumbuhan dan bahan tambang tanpa melalui proses pengolahan;
b. dikategorikan tidak berisiko mengandung Bahan yang diharamkan; dan/atau
c. tidak tergolong berbahaya serta tidak bersinggungan dengan Bahan haram.
(1) Bahan yang berasal dari hasil hewan sembelihan wajib berasal dari hewan yang disembelih sesuai dengan syariat dan memenuhi kaidah kesejahteraan hewan serta kesehatan masyarakat veteriner.
(2) Penyembelihan sesuai dengan syariat dan memenuhi kaidah kesejahteraan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh juru sembelih halal di tempat rumah potong hewan/unggas dan tempat pemotongan hewan/unggas lainnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai juru sembelih halal diatur dengan Peraturan Menteri.
Dokumen pengolahan Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) huruf d memuat keterangan mengenai pembelian, penerimaan, penyimpanan Bahan yang digunakan, pengolahan, pengemasan, penyimpanan Produk jadi, dan distribusi.
Dalam hal fasilitas produksi yang digunakan untuk memproduksi Produk yang diajukan Sertifikat Halal juga digunakan untuk memproduksi Produk yang tidak diajukan Sertifikat Halal yang tidak berasal dari Bahan yang mengandung Bahan yang diharamkan, Pelaku Usaha harus menyampaikan dokumen:
a. nama Produk;
b. daftar Produk dan Bahan yang digunakan;
c. proses pengolahan Produk; dan
d. pencucian atau penyamakan pada fasilitas produksi yang digunakan secara bersama.
Untuk menjaga kesinambungan PPH, Pelaku Usaha wajib menerapkan SJPH.
BPJPH melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan Sertifikat Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari sejak permohonan diterima BPJPH.
(1) Dalam hal berdasarkan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 BPJPH menyatakan dokumen permohonan dinyatakan lengkap, BPJPH menetapkan LPH untuk melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk berdasarkan permohonan Pelaku Usaha.
(2) Penetapan LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pertimbangan:
a. Akreditasi LPH;
b. lingkup kegiatan dan lingkup kompetensi LPH;
c. aksesibilitas LPH;
d. beban kerja LPH; dan/atau
e. kinerja LPH.
(3) Penetapan LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari terhitung sejak dokumen permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 dinyatakan lengkap.
(1) LPH melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk berdasarkan standar yang telah ditetapkan oleh BPJPH.
(2) Pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. pemeriksaan dokumen; dan
b. pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk.
(3) Pemeriksaan kehalalan Produk dilaksanakan oleh Auditor Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1).
(1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) huruf a dilakukan dengan pemeriksaan terhadap dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari sejak penetapan LPH diterbitkan oleh BPJPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1).
(2) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan diperlukan tambahan dokumen, LPH menyampaikan permintaan tambahan dokumen kepada pemohon dengan tembusan ke BPJPH.
(3) Pemohon harus menyerahkan tambahan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada LPH dengan tembusan ke BPJPH dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari sejak permintaan tambahan dokumen diterima.
(1) Dalam hal pemeriksaan dokumen dinyatakan lengkap, LPH mengirimkan rincian biaya pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk kepada BPJPH melalui sistem elektronik terintegrasi.
(2) Rincian biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian komponen pembiayaan layanan sertifikasi halal.
(3) BPJPH menerbitkan lembar tagihan pembayaran layanan sertifikasi halal melalui sistem elektronik terintegrasi.
(4) Pemohon melakukan pembayaran paling lama 5 (lima) Hari terhitung sejak tanggal penerbitan lembar tagihan pembayaran layanan sertifikasi halal sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Dalam hal Pelaku Usaha tidak membayar sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), permohonan sertifikasi halal dinyatakan ditolak.
(1) Pemeriksaan Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) huruf b dilakukan oleh Auditor Halal di lokasi usaha pada saat proses produksi secara tatap muka.
(2) Dalam pelaksanaan pemeriksaan Produk di lokasi usaha secara tatap muka sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon wajib memberikan informasi dan data kepada Auditor Halal.
(3) Dalam hal terjadi kondisi kedaruratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pemeriksaan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara daring.
Dalam hal hasil pemeriksaan Produk terdapat Bahan yang diragukan kehalalannya, pemeriksaan Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) huruf b dapat dilakukan dengan pengujian di laboratorium.
(1) Pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan untuk Produk yang diproduksi di dalam negeri dilakukan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) Hari sejak pembayaran biaya pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (4) diterima oleh BPJPH.
(2) Dalam hal pemeriksaan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat Bahan yang diragukan kehalalannya, dapat dilakukan pengujian di laboratorium.
(3) Dalam hal pemeriksaan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memerlukan tambahan waktu pemeriksaan, LPH dapat mengajukan perpanjangan waktu kepada BPJPH paling lama 10 (sepuluh) Hari.
(4) Permohonan perpanjangan waktu diajukan oleh LPH paling lambat 1 (satu) Hari sebelum jangka waktu pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir kepada BPJPH melalui sistem elektronik terintegrasi.
(5) Pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan untuk Produk yang diproduksi di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan.
(1) Pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan untuk Produk yang diproduksi diluar negeri dilakukan oleh Auditor Halal dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) Hari terhitung sejak pembayaran tarif pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (4) diterima oleh BPJPH.
(2) Dalam hal pemeriksaan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat Bahan yang diragukan kehalalannya, dapat dilakukan pengujian di laboratorium.
(3) Dalam hal pemeriksaan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memerlukan tambahan waktu pemeriksaan, LPH dapat mengajukan perpanjangan waktu paling lama 15 (lima belas) Hari kepada BPJPH.
(4) Permohonan perpanjangan waktu diajukan oleh LPH paling lambat 1 (satu) Hari sebelum jangka waktu pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir kepada BPJPH melalui sistem elektronik terintegrasi.
(5) Pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan untuk Produk yang diproduksi di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan.
(1) Dalam hal jangka waktu pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) dan ayat (3) dan Pasal 83 ayat (1) dan ayat (3) tidak dipenuhi:
a. LPH menyampaikan laporan akhir mengenai hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kepada BPJPH sesuai dengan kondisi yang ada; dan
b. LPH wajib mengembalikan dokumen dan biaya pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk kepada BPJPH.
(2) Laporan akhir dan pengembalian dokumen serta biaya pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan oleh LPH kepada BPJPH dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari sejak batas akhir jangka waktu pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk.
(3) BPJPH menetapkan LPH pengganti untuk melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian.
(4) Seluruh pembiayaan atas penggantian LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibebankan kepada LPH sebelumnya.
(5) Prosedur penyampaian laporan akhir, pengembalian dokumen, dan biaya pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk serta mekanisme penggantian LPH ditetapkan oleh Kepala Badan.
(6) LPH yang tidak dapat memenuhi batas waktu yang telah ditetapkan dalam proses sertifikasi halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan dievaluasi dan/atau dikenai sanksi administratif.
(1) LPH menyerahkan hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk kepada MUI, MUI Provinsi, MUI Kabupaten/Kota, atau Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh dengan tembusan yang dikirimkan kepada BPJPH melalui sistem elektronik terintegrasi.
(2) Hasil pemeriksaan dan/atau pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. nama dan jenis Produk;
b. Produk dan Bahan yang digunakan;
c. PPH;
d. hasil analisis dan/atau spesifikasi Bahan;
e. berita acara pemeriksaan; dan
f. rekomendasi dengan pertimbangan teknis dan syariah.
(1) Penetapan kehalalan Produk dilakukan oleh MUI, MUI Provinsi, MUI Kabupaten/Kota, atau Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh.
(2) Penetapan kehalalan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam sidang fatwa halal.
(3) Sidang fatwa halal MUI, MUI Provinsi, MUI Kabupaten/Kota, atau Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memutuskan kehalalan Produk paling lama 3 (tiga) Hari sejak MUI, MUI Provinsi, MUI Kabupaten/Kota, atau Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh menerima hasil pemeriksaan dan/atau pengujian Produk dari LPH.
(4) Penetapan kehalalan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh MUI, MUI Provinsi, MUI Kabupaten/Kota, atau Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh kepada BPJPH sebagai dasar penerbitan Sertifikat Halal.
(5) Dalam hal batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terlampaui, penetapan kehalalan Produk dilakukan oleh Komite Fatwa Produk Halal, berdasarkan ketentuan fatwa halal.
(6) Penetapan kehalalan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan paling lama 2 (dua) Hari.
(7) Hasil penetapan kehalalan Produk berupa penetapan halal Produk atau penetapan ketidakhalalan Produk.
(1) Penyelenggaraan sidang fatwa halal MUI, MUI Provinsi, MUI Kabupaten/Kota, atau Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, atau Komite Fatwa Produk Halal dilakukan untuk menetapkan kehalalan Produk berdasarkan ketentuan fatwa halal.
(2) Ketentuan fatwa halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan standardisasi fatwa halal MUI yang ditetapkan oleh Menteri.
(1) BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari sejak keputusan penetapan kehalalan Produk dari MUI, MUI Provinsi, MUI Kabupaten/Kota, atau Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, atau Komite Fatwa Produk Halal diterima oleh BPJPH.
(2) Sertifikat Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sejak diterbitkan oleh BPJPH dan tetap berlaku sepanjang tidak terdapat perubahan komposisi Bahan dan/atau PPH.
Dalam hal MUI, MUI Provinsi, MUI Kabupaten/Kota, atau Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, atau Komite Fatwa Produk Halal menetapkan ketidakhalalan Produk, BPJPH mengeluarkan surat keterangan tidak halal dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari sejak keputusan penetapan ketidakhalalan Produk diterima oleh BPJPH.
(1) Pelaku Usaha yang mengubah komposisi Bahan dan/atau PPH setelah mendapatkan Sertifikat Halal, wajib memperbarui Sertifikat Halal.
(2) Perubahan komposisi Bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pengembangan Produk pada jenis Produk yang tercantum dalam Sertifikat Halal.
(3) Perubahan komposisi Bahan dan/atau PPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau pengembangan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada BPJPH melalui sistem elektronik terintegrasi.
(4) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan melampirkan:
a. dokumen perubahan komposisi Bahan;
b. dokumen kehalalan atas Bahan yang diubah;
c. dokumen perubahan PPH; dan/atau
d. dokumen pengembangan Produk.
(5) Pembaruan Sertifikat Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak mengubah nomor Sertifikat Halal sebelumnya.
(6) Tata cara pengajuan permohonan pembaruan Sertifikat Halal ditetapkan oleh Kepala Badan.
(1) Komite Fatwa Produk Halal dibentuk dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Kedudukan Komite Fatwa Produk Halal secara administratif berada di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Komite Fatwa Produk Halal terdiri atas unsur:
a. ulama; dan
b. akademisi.
(1) Komite Fatwa Produk Halal mempunyai tugas menetapkan kehalalan Produk:
a. dalam hal MUI, MUI Provinsi, MUI Kabupaten/Kota, atau Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh melampaui batas waktu penetapan kehalalan Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (3); dan
b. yang dimohonkan oleh Pelaku Usaha mikro dan kecil melalui pernyataan halal.
(2) Penetapan kehalalan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem elektronik terintegrasi dalam penyelenggaraan sidang fatwa halal.
Komite Fatwa Produk Halal dalam melaksanakan tugasnya bersifat independen.
Komite Fatwa Produk Halal dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh sekretariat yang secara fungsional dilakukan oleh salah satu unit kerja di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Pendanaan yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas Komite Fatwa Produk Halal bersumber pada anggaran pendapatan dan belanja negara.
Ketentuan mengenai Komite Fatwa Produk Halal diatur dengan Peraturan Menteri.
(1) Kewajiban bersertifikat halal bagi Pelaku Usaha mikro dan kecil, didasarkan atas pernyataan halal Pelaku Usaha mikro dan kecil.
(2) Pelaku Usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1